Banner Perhimpunan Entomologi Indonesia

ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN ENTOMOLOGI INDONESIA

 

MUKADIMAH
Serangga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu manusia berusaha mengetahui seluk-beluk serangga dengan mempelajari dan mengembangkan entomologi. Pengetahuan yang diperoleh dari ilmu ini dapat dan perlu diamalkan dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan kebudayaan bangsa Indonesia. Menyadari hal-hal tersebut di atas peminat entomologi di Indonesia menganggap perlu untuk berhimpun dalam suatu organisasi. maka dibentuklah perhimpunan entomologi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
Perhimpunan bernama Perhimpunan Entomologi Indonesia
Pasal 2
Perhimpunan mempunyai Sekretariat yang berkedudukan tetap di Bogor.
Pasal 3
Perhimpunan didirikan di Salatiga, pada tanggal 1 Oktober 1970 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Perhimpunan berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Perhimpunan bertujuan menghimpun peminat entomologi, mengembangkan ilmu tersebut dan mengamalkan pengetahuan yang diperoleh untuk kesejahteraan manusia.


BAB III
Lambang Perhimpunan
Pasal 6
Lambang Perhimpunan adalah seekor lebah madu pekerja tampak dorsal dengan latar belakang sarang lebah dilingkari kata-kata PERHIMPUNAN ENTOMOLOGI INDONESIA di bagian atas dan MENGHIMPUN-MENGEMBANGKAN-MENGAMALKAN di bagian bawah.


BAB IV

Anggota
Pasal 7
Perhimpunan mempunyai anggota yang bekerja di bidang entomologi atau yang menunjukkan minat terhadap entomologi.


BAB V
Organisasi
Pasal 8
Perhimpunanmerupakan satu kesatuan organisasi dengan cabang-cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia.

BAB VI
Pengurus
Pasal 9
Perhimpunan dipimpin oleh Dewan Pengurus yang terdiri dari Pengurus Pusat dan Ketua Pengurus Cabang.
Pasal 10
Pengurus Pusat terdiri atas seorang Ketua dan masing-masing paling sedikit seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendaharawan, dan seorang atau lebih Anggota Pengurus.
Pasal 11
Pengurus Cabang terdiri atas seorang Ketua, dan masing-masing paling sedikit seorang Sekretaris, seorang Bendaharawan, dan seorang Anggota Pengurus.
Pasal 12
Dewan Pengurus menyusun kebijaksanaan Perhimpunan
Pasal 13
Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang dipilih oleh dan dari anggota Perhimpunan.
Pasal 14
Pengurus Pusat dan pengurus Cabang dipilih untuk jangka waktu empat tahun.

BAB VII
Pertemuan
Pasal 15
Perhimpunan menyelenggarakan pertemuan ilmiah, rapat pengurus, rapat anggota dan kongres.

BAB VIII
Publikasi
Pasal 16
Perhimpunan menerbitkan publikasi sebagai sarana komunikasi dan informasi.

BAB IX
Keuangan
Pasal 17
Keuangan Perhimpunan diperoleh dari iuran sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat serta hasil usaha yang sah.

BAB X
Pembubaran
Pasal 18
Perhimpunan hanya dapat dibubarkan oleh mayoritas anggota dalam kongres.
Pasal 19
Hal-hal yang berhubungan dengan pembubaran Perhimpunan diatur oleh rapat tersebut pada pasal 17.


BAB XI

Lain-lain
Pasal 20
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan atas usul anggota atau Pengurus dan disahkan oleh kongres.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN ENTOMOLOGI INDONESIA


BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
PASAL 1
Perhimpunan bernama : PERHIMPUNAN ENTOMOLOGI INDONESIA disingkat PEI dan dalam bahasa Inggris disebut ENTOMOLOGICAL SOCIETY OF INDONESIA dengan kedudukan Sekretariat di Bogor, dan berdiri pada tanggal 1 Oktober 1970 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
PASAL 2
Perhimpunan berazaskan Pancasila.
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan seperti yang tersebut dalam Anggaran Dasar PEI Bab II Pasal 4, maka Perhimpunan : (a) menyelenggarakan pertemuan ilmiah; (b) melakukan penelitian; (c) melakukan survai, ekspedisi dan eksplorasi; (d) memberikan saran dan konsultasi; (e) menerbitkan publikasi; (f) menyelenggarakan ceramah, penataran dan latihan serta karya wisata; (g) mengadakan hubungan dan kerja-sama dengan isntansi, lembaga, organisasi profesi lain, baik yang ada di dalam maupun di luar berhubungan dengan entomologi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB III
KEANGGOTAN
Pasal 4
Keanggotaan PEI terdiri atas : anggota biasa, anggota siswa, anggota tamu, anggota penyumbang dan anggota kehirmatan.
Pasal 5
Anggota biasa ialah warganegara Indonesia yang bekerja dibidang entomologi dan atau menaruh minat dalam bidang entomologi dan mendaftarkan diri sebagai anggota.
Pasal 6
Anggota siswa ialah warganegara Indonesia yang masih berstatus sebagai pelajar SLTA sampai mahasiswa sebelum mencapai derajat sarjana (program S-1), yang menaruh minat di bidang entomologi dan mendaftarkan diri sebagai anggota.
Pasal 7
Anggota tamu ialah yag bukan warganegara Indonesia, yang manruh minat di bidang entomologi dan mendaftarkan diri sebagai anggota.
Pasal 8
Anggota penyumbang ialah orang atau badan yang secara tertulis menyatakan kesediaannya menjadi anggota dan memberikan sumbangan fungsional dan atau material kepada PEI.
Pasal 9
Anggota kehormatan ialah orang yang berjasa besar pada pEI atau pengembangan entomologi di Indonesia, yang dianugerahkan oleh dewan Pengurus PEI.
Pasal 10
Semua anggota, kecuali anggota kehormatan, berkewajiban memperpanjang keanggotannya setiap empat tahun dengan cara melakukan pendaftaran ulang kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang.
Pasal 11
Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih untuk jabatan Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
Pasal 12
Anggota berhak menerima publikasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 13
Anggota berhak mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh PEI.
Pasal 14
Anggota, kecuali anggota kehormatan, berkewajiban melunasi uang pangkal dan uang iuran kepada Pengurus Cabang sebagai salah satu persyaratan sebagai anggota PEI.
Pasal 15.
Keanggotaan berakhir karena : permintaan sendiri, tidak melakukan pendaftaran ulang, tidak memenuhi persyaratan yang tercantum daam Pasal 14, atau meninggal dunia.
Pasal 16
Pengurus Pusat atas persetujuan Pengurus Cabang berhak mencabut keanggotan seseorang yang telah sengaja melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik PEI.
Pasal 17
Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Pengurus dapat berhak kembali pencabutan status keanggotaan sebagai tercantum pada Pasal 16.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 18
Organisasi di tingkat nasional dikelola oleh Pengurus Pusat dan ditingkat daerah dikelola oleh Pengurus cabang.
Pasal 19
Pada organisasi di tingkat nasional dapat dibentuk Badan Penasehat yang tugasnya memberi nasehat, baik diminta maupun tidak, kepada Pengurus Pusat.
Pasal 20
Pengurus Cabang, untuk kelancaran tugasnya dapat membentuk Komisariat. Pasal 21
Pembentukan Cabang PEI diusulkan kepada Pengurus Pusat secara tertulis yang ditandatangani oleh paling sedikit dua puluh lima anggota.


BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 22
Badan Penasehat terdiri atas tifa sampai lima orang. Pasal 23
Pengurus Pusat, Badan Penasehat, pengurus Cabang dan Komisariat dipilih untuk jangka waktu empat tahun.
Pasal 24
Dewan Pengurus beranggotakan semua anggota Pengurus Pusat dan Ketua Cabang dipimpin oleh Ketua Pengurus Pusat.
Pasal 25
Pengurus Pusat berhak mewakili PEI untuk menfgadakan kerjasama dengan lembaga, instansi atau organisasi profesi lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 26
Pengurus cabang dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dan melaporkan kepada Pnegurus Pusat.
Pasal 27
Pengurus Cabang wajib melaporkan semua kegiatan yang pernah dilakukan kepada Pengurus Pusat, minimum pada tiap akhir bulan Desember.
Pasal 28
Anggota-anggota Pengurus Pusat, Pengurus cabang dan Komisariat dipilih dari anggota biasa.


BAB VI

KONGRES DAN PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 29
PEI mengadakan Kongres dan pemilihan Pengurus Pusat tiap akhir masa jabatan Perngurus Pust paling lambat bulan Juni.
Pasal 30
Pengurus Cabang harus mengadakan pemilihan pengurus baru setelah diselenggarakan Kongres paling lambat bulan Desember dalam tahun yang sama.
Pasal 31
Pemilihan Pengurus Pusat dilakukan dengan sistem formatur dimana setiap anggota biasa berhak memilih seorang calon anggota formatur yang pelaksanaannya dilakukan menjelang sampai dengan penyelenggaraan Kongres.
Pasal 32
Lima orang yang mendapat suara terbanyak menjadi anggota formatur terpilih dan salah seorang yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua formatur.
Pasal 33
Formatur menyusun dan memilih anggota Pengurus Pusat dan Badan Penasehat.
Pasal 34
Pemilihan anggota Pengurus Cabang dan Komisariat ditentukan oleh kebijaksanaan Pengurus Cabang masing-masing.
Pasal 35
Anggota Pengurus Pusat, oleh karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya, dapat diganti atas persetujuan Dewan Pengurus.
Pasal 36
Anggota Pengurus Cabang, oleh karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, dapat diganti atas persetujuan Pengurus Cabang.


BAB VII
RAPAT DAN PERTEMUAN
Pasal 37
Dewan Pengurus mengadakan rapat paling sedikit sekali dalam dua tahun.
Pasal 38
Berdasarkan pertimbangan khusus, Dewan pengurus mengadakan rapat atas usul tertulis dari dua atau lebih anggota Dewan Pengurus yang mewakili.
Pasal 39
Rapat Dewan Pengurus, Pengurus Pusat, dan Pengurus Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh mayoritas sederhana.
Pasal 40
Dalam Rapat Dewan Pengurus, ketua Pengurus Cabang yang berhalangan hadir diwajibkan memberika wewenang tertulis kepada salah seorang anggota Pengurus Cabangnya.
Pasal 41
Hasil Rapat Dewan Pengurus harus disampaikan kepada semua Pengurus Cabang.
Pasal 42
Pengurus Pusat mengadakan pertemuan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Pasal 43
Pengurus Cabang dan Komisariat mengadakan pertemuan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Pasal 44
PEI mengadakan pertemuan ilmiah antar Kongres paling sedikit satu kali dalam dua tahun.


BAB VIII
PUBLIKASI
Pasal 45
Pnegurus Pusat mengeluarkan publikasi berupa informasi orgaisasi, informasi ilmiah dan informasi lainnya secara berkala maupun tidak berkala.
Pasal 46
Pengurus Cabang dapat mengeluarkan publikasi khususnya untuk keperluan anggota Cabang yang bersangkutan.


BAB IX

KEUANGAN
pasal 47
Uang pangkal dan uang iuran dari anggta dikumpulkan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 48
Seluruh uang pangkal dan sepuluh persen dari uang iuran anggota disrahkan pelah Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat.
Pasal 49
Laporan keuangan Pengurus Pusat dipertanggungjawabkan dlaam Kongres.
Pasal 50
Laporan keuangan Pengurus Cabang dibuat tiap akhir tahun masa kepengurusan untuk dipertanggungjawabkan kepada anggota dan dilaporakan kepada Pengurus Pusat.


BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 51
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus.


Yogyakarta, 27 Januari 1992