ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN ENTOMOLOGI INDONESIA

BAB I

Nama, Tempat dan Waktu

Pasal 1
Perhimpunan bernama : PERHIMPUNAN ENTOMOLOGI INDONESIA disingkat PEI dan dalam bahasa Inggris disebut ENTOMOLOGICAL SOCIETY OF INDONESIA dengan kedudukan sekretariat di Bogor, dan berdiri pada tanggal 1 Oktober 1970 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

Asas, Tujuan dan Usaha

Pasal 2
Perhimpunan berazaskan Pancasila
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan seperti yang tersebut dalam Anggaran Dasar PEI Bab II pasal 5, maka perhimpunan : (a) menyelenggarakan pertemuan ilmiah; (b) melakukan penelitian; (c) melakukan survei, ekspedisi dan eksplorasi; (d) memberikan saran dan konsultasi; (e) menerbitkan publikasi; (f) menyelenggarakan ceramah, penataran dan latihan serta karya wisata; (g) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi, lembaga, organisasi profesi lain, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri; dan (h) melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan entomologi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB III

Keanggotaan

Pasal 4
Keanggotaan PEI terdiri atas : anggota biasa, anggota siswa, anggota tamu, anggota penyumbang, dan anggota kehormatan.
Pasal 5
Anggota biasa ialah warga negara Indonesia yang berkerja di bidang entomologi dan atau menaruh minat dalam bidang entomologi dan mendaftarkan diri sebagai anggota.
Pasal 6
Anggota siswa ialah warganegara Indonesia yang masih berstatus sebagai pelajar SLTA sampai mahasiswa sebelum mencapai derajat sarjana (program S-1), yang menaruh minat di bidang entomologi dan mendaftarkan diri sebagai anggota.
Pasal 7
Anggota tamu ialah yang bukan warga negara Indonesia, yang menaruh minat di bidang entomologi dan mendaftarkan diri sebagai anggota.
Pasal 8
Anggota penyumbang ialah orang atau badan yang secara tertulis menyatakan kesediaannya menjadi anggota dan memberikan sumbangan fungsional dan atau material kepada PEI
Pasal 9
Anggota kehormatan ialah orang yang berjasa besar pada PEI atau pengembangan entomologi di Indonesia, yang dianugerahkan oleh Dewan Pengurus PEI.
Pasal 10
Semua anggota, kecuali anggota kehormatan, berkewajiban memperpanjang keanggotaannya setiap empat tahun dengan cara melakukan pendaftaran ulang kepada Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat.
Pasal 11
Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih untuk jabatan Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
Pasal 12
Anggota berhak menerima publikasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 13
Anggota berhak mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh PEI.
Pasal 14
Anggota, kecuali anggota kehormatan, berkewajiban melunasi uang pangkal dan uang iuran kepada Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat.
Pasal 15
Keanggotaan berakhir karena: permintaan sendiri, tidak melakukan pendaftaran ulang, tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pasal 14, atau meninggal dunia.
Pasal 16
Pengurus Pusat atas persetujuan Pengurus Cabang berhak mencabut keanggotaan seseorang yang telah sengaja melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik PEI.
Pasal 17
Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Pengurus dapat menarik kembali pencabutan status keanggotaan sebagai tercantum pada pasal 16.

BAB IV

Organisasi

Pasal 18
Organisasi di tingkat nasional dikelola oleh Pengurus Pusat dan di tingkat daerah dikelola oleh Pengurus Cabang.
Pasal 19
Pada organisasi di tingkat nasional dapat dibentuk Badan Penasehat yang tugasnya memberi nasehat, baik diminta maupun tidak, kepada Pengurus Pusat.
Pasal 20
Pengurus Cabang, untuk kelancaran tugasnya, dapat membentuk Komisariat.
Pasal 21
Pembentukan Cabang PEI diusulkan kepada Pengurus Pusat secara tertulis yang ditanda-tangani oleh paling sedikit dua puluh lima anggota.

BAB V

Keanggotaan

Pasal 22
Badan penasehat terdiri atas tiga sampai lima orang.
Pasal 23
Pengurus Pusat, Badan penasehat, Pengurus Cabang dan Komisariat dipilih untuk jangka waktu empat tahun dan Pengurus yang terpilih dapat diperpanjang kepengurusannya maksimal 1 periode.
Pasal 24
Dewan pengurus beranggotakan semua anggota Pengurus Pusat dan Ketua Cabang dipimpin oleh Ketua Pengurus Pusat.
Pasal 25
Pengurus Pusat berhak mewakili PEI untuk mengadakan kerjasama dengan lembaga, instansi atau organisasi profesi lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 26
Pengurus Cabang dapat melakukan kerja-sama dengan pihak lain dan melaporkan kepada pengurus pusat.
Pasal 27
Pengurus Cabang wajib melaporkan semua kegiatan yang pernah dilakukan kepada Pengurus Pusat, minimum pada tiap akhir bulan Desember.
Pasal 28
Anggota-anggota Pengurus Pusat, Pengurus Cabang dan Komisariat dipilih dari anggota biasa.

BAB VI

Kongres dan Pemilihan Pengurus

Pasal 29
PEI mengadakan Kongres dan pemilihan Pengurus Pusat tiap akhir masa jabatan Pengurus Pusat paling lambat bulan Oktober.
Pasal 30
Pengurus Cabang harus mengadakan pemi-lihan pengurus baru setelah diseleng-garakannya Kongres paling lambat bulan Desember dalam tahun yang sama.
Pasal 31
Pemilihan Pengurus Pusat dilakukan dengan sistem formatur di mana setiap anggota biasa berhak memilih seorang calon anggota formatur yang pelaksanannya dilakukan menjelang sampai dengan penyelenggaraan Kongres.
Pasal 32
Lima orang yang mendapat suara terbanyak menjadi anggota formatur terpilih dan salah seorang yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua formatur.
Pasal 33
Formatur menyusun dan memilih anggota Pengurus Pusat dan Badan Penasehat.
Pasal 34
Pemilihan anggota Pengurus Cabang dan Komisariat ditentukan oleh kebijaksanaan Pengurus Cabang masing-masing.
Pasal 35
Anggota Pengurus Pusat, oleh karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya, dapat diganti atas persetujuan Dewan Pengurus.
Pasal 36
Anggota Pengurus Cabang, oleh karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya, dapat diganti atas persetujuan Pengurus Cabang.

BAB VII

Rapat dan Pertemuan

Pasal 37
Dewan Pengurus mengadakan rapat paling sedikit sekali dalam dua tahun.
Pasal 38
Berdasarkan pertimbangan khusus, Dewan Pengurus mengadakan rapat atas usul tertulis dari dua atau lebih anggota Dewan Pengurus yang mewakili Cabang dan disetujui oleh sebagian besar anggota Pengurus Pusat.
Pasal 39
Rapat Dewan Pengurus, Pengurus Pusat, dan Pengurus Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh mayoritas sederhana.
Pasal 40
Apabila pada waktu pembukaan rapat mayoritas sederhana tidak tercapai, rapat di tunda selama 30 menit. Bila setelah akhir penundaan mayoritas sederhana tidak tercapai, rapat tetap dilaksanakan dan dinyatakan sah.
Pasal 41
Dalam rapat Dewan Pengurus, Ketua Pengurus Cabang yang berhalangan hadir diwajibkan memberi wewenang tertulis kepada salah seorang anggota Pengurus Cabangnya.
Pasal 42
Hasil rapat Dewan Pengurus harus disampai-kan kepada semua Pengurus Cabang.
Pasal 43
Pengurus Pusat mengadakan pertemuan paling sedikit satu kali dalam setahun.
Pasal 44
Pengurus Cabang dan Komisariat mengadakan pertemuan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Pasal 45
PEI mengadakan pertemuan ilmiah antar kongres paling sedikit satu kali dalam dua tahun.

BAB VIII

Publikasi

Pasal 46
Pengurus Pusat mengeluarkan publikasi berupa Jurnal Entomolgi Indonesia, informasi organisasi, informasi ilmiah dan informasi lainya secara berkala maupun tidak berkala.
Pasal 47
Pengurus Cabang dapat mengeluarkan publi-kasi, khususnya untuk keperluan anggota Cabang yang bersangkutan, dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat.

BAB IX

Keuangan

Pasal 48
Uang pangkal dan uang iuran dari anggota dibayarkan / dikumpulkan kepada Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat
Pasal 49
Seluruh uang pangkal dan lima puluh persen dari uang iuran anggota dikelola oleh Pengurus Pusat untuk pembiayaan kegiatan PEI.
Pasal 50
Laporan keuangan Pengurus Pusat dipertanggungjawabkan dalam Kongres.
Pasal 51
Laporan keuangan Pengurus Cabang dibuat tiap akhir tahun masa kepengurusan untuk dipertanggungjawabkan kepada anggota dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat.

BAB X

Lain-lain

Pasal 52
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus.

Scroll to Top