

Latar Belakang
Munculnya fenomena ledakan hama dan penyakit, khususnya yang akhir-akhir ini terjadi yaitu wereng coklat (Nilaparvata lugens) diikuti ledakan penyakit kerdil hampa dan kerdil rumput tanaman padi erat kaitannya dengan penerapan teknik budidaya yang dilakukan oleh petani saat ini. Praktek penanaman padi intensif, terus menerus sepanjang tahun serta penggunaan pestisida sintetik yang tinggi memicu munculnya ledakan hama penyakit tersebut. Hal tersebut tersebut kurang sesuai dengan prinsip sistem budidaya tanaman seperti yang tercantum di dalam UU Nomor 12 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem PHT. Sejarah mencatat bahwa UU Nomor 12 Tahun 1992 lahir diawali dengan terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 1986. Presiden Soeharto kala itu menerbitkan Inpres tersebut sebagai respon terjadinya ledakan hama wereng coklat yang terjadi pada tahun 1986. Inpres No. 3/1986 berisi mengenai penerapan PHT untuk pengendalian wereng coklat, pelarangan 57 merk dagang insektisida pada padi, koordinasi terkait pengendalian wereng coklat, dan penyelenggaraan pelatihan kepada petani dan penyuluh terkait penerapan PHT.
Sepanjang tahun 2017 yang lalu dan berlanjut di awal tahun 2018 ini, ledakan wereng coklat kembali terjadi. Data dari Klinik Tanaman, Departemen Proteksi Tanaman, IPB melaporkan bahwa wereng coklat menyerang kurang lebih sekitar 500 000 ha tanaman padi di berbagai daerah di Jawa Barat, jawa Tengah dan Jawa Timur, yang mana justru terjadi di sentra padi nasional. Ledakan hama wereng coklat yang terjadi merupakan siklus yang selalu berulang, dimulai pada tahun 1974 hingga 1975. Tercatat ledakan hama ini dalam skala besar terjadi tahun 1974-75, 1986, 1998, 2010, dan terakhir 2017-2018 ini.
Serangan hama wereng coklat menyebabkan kerusakan yang masif. Serangan dalam skala besar menyebabkan kegagalan panen. Serangan wereng coklat menjadi lebih merusak dan kompleks karena sering diikuti oleh penyakit virus yang ditularkannya yaitu penyakit kerdil hampa Rice ragged stunt virus (RRSV) dan kerdil rumput Rice grassy stunt virus (RGSV).
Empat puluh tahun telah berlalu semenjak ledakan wereng coklat pertama kali dilaporkan. Begitu pula Inpres No 3/1986 juga telah berumur 32 tahun. Perubahan praktik budidaya, catatan perubahan iklim, disertai dengan perubahan sosial dan kebijakan hingga jumlah kerusakan yang ditimbulkan tiap tahunnya perlu didokumentasikan serta menjadi sebuah catatan tersendiri bagi seluruh pemangku kebijakan maupun peneliti, akademisi, praktisi, dan tentu saja oleh petani. Tantangan di masa depan dalam mengahadapi bahaya laten wereng coklat pada khususnya serta tantangan dalam menjaga produksi beras sebagai makanan utama rakyat Indonesia hingga kesejahteraan petani padi menjadi tanggung jawab seluruh anak bangsa. Prinsip prinsip PHT sesuai yang tertuang dalam Inpres 3 Tahun 1986 perlu direaktualisasi dan diperkuat kembali, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perkembangan sosial politik dan kebijakan yang ada.
Institut Pertanian Bogor, melalui Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian dan didukung oleh Perhimpunan Entomologi Indonesia (PEI) dan Perhimpunan Fitopatologi Indonesia (PFI) menyelenggarakan kegiatan Simposium Nasional dengan judul “Menemukan Kembali PHT Kita: Memutus lingkaran setan ledakan wereng dan virus padi”. Kegiatan ini akan diikuti dan dihadiri peneliti, akademisi, perwakilan kementrian (pemerintah), pemerintah daerah, praktisi, dan petani. Kegiatan ini diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan dan merekomendasikan upaya serta strategi PHT, khususnya menghadapi bahaya laten hama wereng coklat dan virus padi.
Tujuan
Peserta
(Kuota peserta maksimal 200 orang)
Narasumber
Bentuk Acara
Acara dibagi menjadi tiga sesi, yaitu sesi satu dan dua (pemaparan materi) dilanjutkan sesi ketiga. Masing-masing sesi terdiri dari pemaparan narasumber (maks. 20 menit) dilanjutkan dengan diskusi (maks. 30 menit). Sesi ketiga berisi diskusi umum dan rangkuman serta perumusan strategi pengelolaan hama wereng coklat dan penyakit virus padi. Masing-masing sesi dipimpin oleh seorang moderator.
Waktu dan Tempat
Kegiatan Simposium akan diselenggarakan pada hari Kamis 22 Maret 2018, dimulai pukul 08:30 s/d 15:00 WIB, Bertempat di Gedung Kuliah A, Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian, Kampus IPB Dramaga.
Penyelenggara
Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian, IPB bekerja sama dengan Perhimpunan Entomologi Indonesia (PEI) dan Perhimpunan Fitopatologi Indonesia (PFI).
Biaya dan Registrasi Online
Peserta kategori UMUM dikenakan kontribusi sebesar Rp. 100.000,-. Dan Rp. 20.000,- untuk peserta kategori Mahasiswa.
Biaya kontribusi bisa ditransfer ke rekening Mandiri 133-00-121-67-466 a.n Nadzirum Mubin, bukti transfer bisa dikirim via whatsapp ke kontak panitia Mahardika Gama Pradana (085647238553); Nadzirum Mubin (085762424232)
Silahkan untuk mengisi data pada LINK berikut untuk berpartisipasi dalam SEMINAR NASIONAL
Ini dengan batas waktu registrasi maksimal sampai 20 Maret 2018
Contact Person
Mahardika Gama Pradana (085647238553)
Nadzirum Mubin (085762424232)