• +62251-8621267
  • info@pei-pusat.org; peipusat@yahoo.com
  • Register
  • Log in
  • BERANDA
  • PROFIL PEI
    • Sejarah PEI
    • Pengurus Pusat
    • Pengurus Cabang
    • History PEI
  • AD-ART
    • ART
    • AD
  • KEGIATAN
  • KEANGGOTAAN
    • Form Pendaftaran
    • Konfirmasi Pembayaran
  • PUBLIKASI
    • JEI
    • Buku
    • Prosiding
    • IDEA
    • Presentasi
  • BERITA
  • GALERI
    • Foto
    • Puisi
    • Video
  • KONTAK
  • ICCESI 2019

Teliti Serangga Indonesia Tanpa Izin, Tiga WN Jepang Segera Dideportasi

12 APRIL 2019

BENGKULU - Kantor Imigrasi Bengkulu dipastikan akan mendeportasi tiga warga negara Jepang yang masuk tanpa dokumen yang lengkap.

 

Ya, ketiga orang ini adalah peneliti. Masing-masing bernama Masahiko Yoshikawa, 51, Kobayasi Mao, 30, dan Mamoru Owada, 71.

Mereka terpaksa diamankan dan segera dideportasi karena melakukan penelitian serangga di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Ilham Djaya sejauh ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam bersama dengan anggota BKSDA Provinsi Bengkulu.

 

“Dari pemeriksaan diketahui mereka adalah komunitas yang ingin melakukan penelitian kupu-kupu dan kumbang, namun tak memiliki izin dari instansi terkait,” kata Ilham.

Ketiga WNA tersebut ditenggarai melanggar pasal 122 huruf A Undang-Undang nomor 6 tahun 2011. Selain itu, Mereka juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian disertai dengan penakalan sesuai dengan pasal 75 Ayat 2 huruf F Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Dikatakan Ilham nantinya dari hasil koordinasi dengan BKSDA tersebut dipastikan berkenaan dengan ada atau tidaknya izin terkait penelitian yang mereka lakukan. “Tentunya mereka ini akan kita periksa dlu bersama anggota BKSDA apakah benar mereka ini melakukan penelitian serangga, baru nanti kita pastikan mereka akan dideportasi ke negara asalnya,” jelasnya.

Selain ketiganya, turut diamankan barang bukti seperti tabung, plastik, alat penjepit, cairan amonia untuk untuk mematikan dan mengawetkan serangga serangga, dan BB lainnya.

 

 

 

 

 

Sumber: Jpnn.com

Artikel Lainnya


  • Petunjuk pengiriman abstrak ICCESI 2019 pada Sistem EDAS
  • 70 Hektare Sawah di Aceh Barat Diserang Ulat Padi
  • Pertanian masa depan [Video Artikel]
  • Berburu Naga Terbang di Sumber Air Wendit
  • HUT PEI ke-50 (1970-2020)

Sekretariat Perhimpunan Entomologi Indonesia: Jalan Kamper Kampus IPB Dramaga, Wing 7 Level 5, Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Bogor Jawa Barat, 16680, Indonesia

  • +62251-8621267
  • info@pei-pusat.org
  • peipusat@yahoo.com
Media sosial
Twitter Timeline
Tweets by pei_pusat
Berita Terbaru
WEBINAR I-Naturalist

May 17,2022

Webinar dengan tema Pelestarian Serangga dari Kepunahan dan Implikasi bagi Kehidupan

Mar 18,2022

KULIAH UMUM: Peranan Serangga dan Mikroba dalam Pengelolaan Pertanian berkelanjutan di Pulau- Pulau Kecil

Mar 17,2022

Workshop Biologi Molekuler Mendukung Penelitian Pembangunan Teknologi PHT

Mar 15,2022

Tautan
PEI Cabang Yogyakarta
PEI Cabang Palembang
Perlindungan Tanaman
Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Submit Abstract ICCESI 2019
Flag Counter

Copyright ©2017 Perhimpunan Entomologi Indonesia. All Rights Reserved

Powered by SevenLight.ID